
Jakarta, indopopuler- Pada 2 Oktober lalu, pemerintah sempat mencabut kebijakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD hanya dua hari setelah diumumkan. Langkah tersebut diambil karena pertimbangan politik yang cukup panas pada waktu itu. Namun, Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, membuka peluang untuk mendiskusikan kembali topik ini.
“Nanti saja didiskusikan, jika sekarang ingin dibahas, ya silakan. Tentang pemilihan calon kepala daerah oleh DPRD, kita bisa kembali bahas dan pertimbangkan,” ujar Mahfud.
Di tengah kekhawatiran sebagian pihak yang menganggap pemilihan kepala daerah oleh DPRD bisa menjadi kemunduran dalam praktik demokrasi di Indonesia, Mahfud MD menegaskan bahwa semua pihak bisa berdiskusi lebih lanjut mengenai hal tersebut.
“Diskusikan saja lebih lanjut, mari kita tentukan bagaimana demokrasi yang ingin kita bangun bersama ke depan,” tandasnya, mengajak semua pihak untuk terbuka dalam dialog.
Pernyataan ini membuka ruang bagi perkembangan lebih lanjut mengenai mekanisme demokrasi dalam pemilihan kepala daerah. Sebuah topik yang tentu saja memerlukan perhatian dan pemikiran matang dari semua pihak demi menjaga kualitas demokrasi Indonesia ke depan.